JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra resmi dinonaktifkan dari jabatannya usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara penyimpangan dana desa yang sedang diselidiki oleh Kejari Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Rudi Indra sendiri memang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini bersama dengan empat orang lainnya termasuk Bupati Pamekasan Achmad Syafii. Penetapan itu sendiri lantaran Rudi diduga sebagai penerima suap.
"Sudah pastilah itu (dinonaktifkan) sudah tersangka itu sudah di nonaktifkan dia (Rudi Indra)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M Rum dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
Namun, Rum menjelaskan bahwa Rudi tidak langsung diberhentikan mengingat aturan yang berlaku adalah menunggu hasil kepastian hukum tetap atau inkrah saat proses pengadilan nanti.
"Tapi melalui mekanisme yang ada tidak langsung saja tidak ada mekanisme. sekarang ini sudah dinonaktifkan. Karena dia sudah tersangka tapi ya tetap prosedur kan tak boleh tinggal," papar Rum.
Dalam kasus ini, Rum menyebut bahwa Korps Adhyaksa tidak akan membela atau melindungi Rudi Indra. Tak hanya itu, Rum akan membuka pintu selebar-lebarnya untuk KPK dalam melakukan proses penyidikan.
"Jadi sekali lagi kami tidak akan membela atau mencegah atau menghalangi. Siapa yang salah sudah selayaknya dihukum karenanya semua pihak harus menertibkan dan membersihkan diri," ucap Rum.