Ditangkap KPK karena Suap, Kajari Pamekasan Resmi Dinonaktifkan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 03 Agustus 2017 17:11 WIB
Kejagung mengumumkan penonaktifan Rudi Indra dari Kajari Pamekasan (Putera/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra resmi dinonaktifkan dari jabatannya usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara penyimpangan dana desa yang sedang diselidiki oleh Kejari Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Rudi Indra sendiri memang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini bersama dengan empat orang lainnya termasuk Bupati Pamekasan Achmad Syafii. Penetapan itu sendiri lantaran Rudi diduga sebagai penerima suap.

"Sudah pastilah itu (dinonaktifkan) sudah tersangka itu sudah di nonaktifkan dia (Rudi Indra)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M Rum dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).

Namun, Rum menjelaskan bahwa Rudi tidak langsung diberhentikan mengingat aturan yang berlaku adalah menunggu hasil kepastian hukum tetap atau inkrah saat proses pengadilan nanti.

"Tapi melalui mekanisme yang ada tidak langsung saja tidak ada mekanisme. sekarang ini sudah dinonaktifkan. Karena dia sudah tersangka tapi ya tetap prosedur kan tak boleh tinggal," papar Rum.

Dalam kasus ini, Rum menyebut bahwa Korps Adhyaksa tidak akan membela atau melindungi Rudi Indra. Tak hanya itu, Rum akan membuka pintu selebar-lebarnya untuk KPK dalam melakukan proses penyidikan.

"Jadi sekali lagi kami tidak akan membela atau mencegah atau menghalangi. Siapa yang salah sudah selayaknya dihukum karenanya semua pihak harus menertibkan dan membersihkan diri," ucap Rum.

Sejauh ini dalam OTT KPK pada 2 Agustus 2017, setidaknya ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersangka terkait kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara penyimpangan dana desa yang tengah diselidiki oleh Kejari Pamekasan.

‎Kelima orang itu adalah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra, Bupati Pamekasan,‎ Achmad Syafi'i, Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo, Kepala Desa (Kades) Dassok, Madura, Agus Mulyadi, serta Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan, Noer Solehhoddin.

Mereka semua diduga melakukan kongkalikong untuk menghentikan kasus penyelidikan penyimpangan dana desa di Pamekasan.

Atas perbuatannya, Sucipto, Agus Mulyadi, Noer dan Achmad Syafii yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, terhadap Rudi Indra yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya