JAKARTA – Bagi pemilik kendaraan roda empat maupun roda dua yang belum membayar pajak lebih dari tiga tahun hendaknya segera memenuhi kewajibannya. Jika tidak petugas akan mengandangkan kendaraan mereka.
Mengutip Koran Sindo, rencananya kebijakan itu akan dimulai mulai hari ini Jumat (11/8/2017) melalui operasi besar-besaran yang dilakukan aparat Pemprov DKI Jakarta bersama jajaran kepolisian dan Jasa Raharja. Tindakan tegas tersebut diambil sebagai upaya mengejar penunggak pajak kendaraan. Sebelumnya mereka telah melakukan sosialisasi untuk menggugah masyarakat segera membayar pajak kendaraan, termasuk menghapus denda penunggak pajak kendaraan yang besarnya 2%.
Untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) telah menandatangani kerjasama dengan Polda Metro Jaya dan PT Jasa Raharja CabangDKI (Jasa Raharja) tentang Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Daerah dan Pendapatan Pusat melalui Pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta Pengesahannya. Selain mengandangkan kendaraan, pemilik kendaraan juga terancam denda sebesar Rp500.000 per hari jika tidak segera melunasi atau menebus kendaraannya.
”Kami sudah melakukan sosialisasi pentingnya membayar pajak kendaraan, lalu kami berikan penghapusan denda penunggak pajak kendaraan yang besarannya 2%. Nah, Agustus ini masuk penindakan,” ujar Kepala BPRD Edi Sumantri di Jakarta kemarin.