Sementara itu pengamat transportasi Universitas Tarumanegara Leksmono Suryo Putranto mengakui penindakan bagi penunggak pajak memang harus dilakukan, tetapi harus terukur dan terarah. Dia mengingatkan, apabila dilakukan sembarangan, kebijakan tersebut tidak akan efektif. ”Apa yang membuat pemilik kendaraan bayar? Apa karena dikandangkan? Apa ada lahan luas sebagai tempat kendaraan hasil razia? Bagaimana mendeteksi kendaraan penunggak pajak? Nomor polisi asli aja bisa dibuat palsu dengan blangko asli dan yang bertanda tangan tidak sesuai,” kata Leksmono saat dihubungi kemarin.
Leksmono menjelaskan, untuk mencapai target kebijakan, perencanaan harus terukur dan terarah. Misalnya saja dalam kebijakan pajak berupa tax amnesty yang tujuannya untuk memberikan pengampunan bagi penggelap pajak. Hasilnya cukup membuat orang berbuat jujur meski masih ada pengemplang pajak. Menurut Leksmono, masih adanya pengemplang pajak itu akibat sasarannya terlalu luas, tidak ada target yang diprioritaskan. Untuk itu dia menyarankan agar lebih baik kebijakan pengandangan kendaraan pribadi penunggak pajak dikhususkan bagi kendaraan-kendaraan pribadi yang terbilang mewah.
”Kalau memang ingin menerapkan wajib pajak kendaraan, fokus target pajak tinggi kendaraan mewah, lakukan pendekatan dengan Agen Pemegang Merek Tunggal (APTM) untuk mencari kendaraan mewah. Itu jadi target penegakan hukum. Jangan sembarang, hasilnya tidak efektif,” tegasnya.
(Rachmat Fahzry)