Dia menjelaskan, bahwa menurut laporan balai BPOM minyak goreng kadarluarsa oplosan ini sangat berbahaya bagi konsumen, sebab bisa menyebabkan munculnya penyakit kanker.
"Ada berbagai merek minyak goreng seperti Hemart dan lainnya itu dicampur kemudian dituang ke dalam dirigen. Tentunya sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat, dapat menyebabkan kanker," terang Anton.
Lanjut dia, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan masyarakat ke balai BPOM lalu pihak BPOM melapor ke Krimsus Polda Babel, kemudian dibentuklah Satgas Pangan untuk kemudian melakukan penindakan.
"Setelah mendapat laporan, kita bentuk tim Satgas Pangan lalu kita ambil tindakan untuk mengamankan barang bukti seperti minyak goreng kadarluarsa yang dioplos," tutur Anton.
Sementara Kepala BPOM Pangkalpinang, Rossy Hertati mengatakan, dari balai BPOM sendiri asal melakukan pengawasan rutin hingga ke sarana distribusi pangan guna melakukan pemilahan barang-barang yang sudah kadarluarsa.