PANGKALPINANG - Jajaran Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan sebanyak 22 ton minyak goreng kadarluarsa yang dioplos untuk kembali dijual.
Peredaran minyak goreng kemasan yang sudah kadarluarsa tersebut digagalkan usai digrebek petugas di tempat penyimpanan di sebuah gudang milik PT Nusantara Jaya Sejahtera Makmur di Jln. Selindung Lama, Kota Pangkalpinang.
Digudang tersebut pelaku melakukan proses oplosan kemasan minyak goreng kadarluarsa. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuka kemasan minyak goreng lalu dituang ke dalam dirigen berukuran 5 meter yang kemudian dijual kembali kepada masyarakat.
Dari pengungkapan kasus ini polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka yakni HS (45) selaku General Manager perusahaan tersebut.
"Minyak goreng kadaluarsa yang kita sita ada 22 ton dari berbagai merek. Modusnya minyak goreng kemasan dibuka lalu disaring, dituang ke dalam dirigen 5 berukuran meter kemudian dijual kembali," ujar Brigjen Pol. Anton Wahono kepada wartawan di Selindung Lama, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, Minggu (12/8/2017).