Kuasa Hukum Buni Yani Minta Kesaksian Ahok Digugurkan dalam Persidangan, Ini Alasannya

CDB Yudistira, Jurnalis
Selasa 15 Agustus 2017 14:21 WIB
Share :

BANDUNG - Tim penasihat hukum Buni Yani mencatatkan beberapa poin keberatan dalam kesaksian mantan g‎ubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU), di persidangan yang digelar di Gedung Arsip, Pemerintah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (15/8/2017).

Pihak penasihat hukum Buni Yani pun memohon kepada majelis hakim untuk menggugurkan keterangan Ahok karena kesaksian tersebut dianggap tidak mendasar.

"Timbulnya keresahan ini bukan karena posting-an Buni Yani, tetapi keresahan itu karena ucapan dari terdakwa sendiri tentang Surah Al Maidah. Jadi jelas, kesaksian ini dapat digugurkan dan ini suatu fitnah kepada Buni Yani," kata salah seorang tim penasihat hukum Buni Yani.

(Baca Juga: Blakblakan, Ini Kesaksian Lengkap Ahok yang Terungkap di Sidang Buni Yani)

Atas keberatan tersebut, ketua majelis hakim pun menyatakan akan menuliskan keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum ke berita acara persidangan (BAP).

Sidang pun dilanjutkan dengan ‎mendengarkan kesaksian ahli yang diajukan oleh JPU. Di antaranya saksi ahli di bidang digital forensik, sosiolog, bahasa, dan agama.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya