Mahfud: UU Pemilu Sudah Disahkan, Semua yang Ingin Menggugat Silahkan ke MK

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 21 Agustus 2017 17:23 WIB
Mahfud MD (foto: Okezone)
Share :

Ia pun berharap agar Mahkamah Konstitusi tetap bersifat independen dan objektif dalam mengambil keputusan nantinya. Sebab semua pihak juga harus memikirkan masa depan bangsa. Tak hanya itu, Mahfud juga memperkirakan bila nanti MK hanya membutuhkan waktu dua bulan terkait uji materiil UU pemilu ini.

"Di MK tidak ada pedoman berapa lama, tergantung yang berperkara.

Tapi kalau biasa-biasa saja, tidak di dramatisir, saya kira dua bulan selesai," terangnya.

(Mufrod)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya