TIMIKA - Hingga Selasa, (22/8/2017), jumlah tersangka kasus perusakan, pembakaran dan penganiayaan dalam aksi unjuk rasa anarkis di Timika, Kabupaten Mimika, Papua bertambah menjadi 8 orang. Selain menetapkan 8 orang tersangka, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Freeport Indonesia, Sudiro dan wakilnya Mika Turaudu.
"Kemarin kita sampaikan tersangka ada 6, ini hari ada 8. Jadi 8 sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kita masih terus mengembangkan pemeriksaan. Kita mengambil keterangan dari beberapa pengurus inti (SPSI Freeport), dan intinya dimintai keterangan," ungkap Kapolda Papua, Irjen Boy Rafli Amar saat ditemui awak media di Kantor Pelayanan Polres Mimika.
Selain itu, polisi juga masih mendalami oknum provokator yang mendalangi aksi anarkis massa non karyawan tersebut. Adapun 8 orang yang dijadikan tersangka, berkaitan dengan aksi pada Sabtu 19 Agustus 2017.
"Sedang kita dalami, sedang kita cari dengan meminta keterangan dari berbagai pihak. Jadi yang ditahan ini berkaitan dengan aksi-aksi yang terjadi hari Sabtu," sambungnya.
Mantan Kadiv Humas Polri itu menjelaskan, barang bukti berupa kendaraan sepeda motor yang jumlahnya mencapai 150 unit yang dirusak maupun yang dibakar, telah diamankan di dua lokasi Polres Mimika.