Sehingga, Sultan sendiri yang datang melapor tanpa ada pengacara atau kuasa hukumnya. Meski sempat singgah sejenak ditemui Kapolda Brigjen Pol Ahmad Dofiri diruang kerjanya saat itu, namun Sultan kembali turun menemui petugas SPKT Polda DIY saat melapor.
Di tengah proses penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka (Rosyid) kala itu di rumahnya. Lalu, petugas memboyongnya ke Yogyakarta guna proses hukum hingga penyidikan selesai.
Selama persidangan berlangsung, terdakwa selalu bersikap sopan. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa dimata majelis hakim karena mengakui perbuatannya.
Setelah menerima vonis, majelis hakim meminta terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, apakah menerima atau tidak (banding). Majelis hakim memberi waktu semingu untuk mengambil sikap setelah pembacaan vonis siang tadi.
"Kami akan berunding dulu, apakah menerima atau mengajukan banding," kata Ernanto Arisandi, kuasa hukum terdakwa pada majelis hakim.
(Rachmat Fahzry)