Menurut Dhani, Buni Yani mengunggah video Ahok di Facebook bukan perbuatan melanggar hukum. "Karena saya yakin, niat dia bukan untuk melanggar hukum. Niatnya memberitahukan kepada masyarakat," kata Dhani di depan majelis hakim.
"Buni Yani ini ibarat meneriaki maling, mobil tapi dia yang ditangkap, pencurinya kabur," sebut Dhani.
Usai persidangan, Dhani pun berbicara kepada media terkait kesaksiannya. Ia bersikukuh bahwa Buni Yani tak bersalah dalam postingan video Ahok.
“Niat dari Buni Yani bertanya kepada masyarakat apakah ini Ahok melakukan sebuah tindakan penistaan? Jadi tidak ada mensrea(unsur kesengajaan) dari Buni Yani untuk melakukan sebuah tindak kriminal pelanggaran hukum ITE," jelasnya.
(Salman Mardira)