Ternyata! Sindikat Saracen Pernah Menghina Presiden Jokowi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 24 Agustus 2017 14:55 WIB
foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Sindikat Saracen yang menyebarkan kebencian dengan menggunakan isu SARA di media sosial, ternyata pernah melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu diketahui dalam pengungkapan kasus Sri Rahayu Ningsih alias Ny Sasmita yang pada 5 Agustus lalu yang diungkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Setelah dilakukan penelusuran dan pendalaman, diketahui Sri Rahayu ternyata tergabung dalam jaringan kelompok penyebar ujaran kebencian, Saracen.

Kasubag Ops Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo mengungkapkan, Sri Rahayu memiliki peran penting karena memiliki jabatan koordinator Saracen daerah Jawa Barat.

"Iya, SRN itu Sri Rahayu Ningsih. Di Saracen sebagai koordinator wilayah Jawa Barat" ujar Susatyo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Dikatakan Susatyo, Sri Rahayu memainkan peran dengan cara melakukan ujaran kebencian yaitu dengan memposting ujaran kebencian atas namanya sendiri di media sosial. Saat menghina Presiden Jokowi, Sri mempostingnya di akun Facebooknya.

Lebih dalam, Susatyo menjelaskan bahwa Sri juga membagikan ulang posting dari anggota Saracen yang bermuatan penghinaan dengan menggunakan akun pribadi dan beberapa akun lain.

"SRN dipersangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA," ucap Susatyo.

Sri Rahayu Ningsih dipersangkakan setelah melanggar Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah JAS (32) yang ditangkap di Pekanbaru, SRN (32) ditangkap di Cianjur dan MFT ditangkap di Koja, Jakarta Utara.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan atau Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya