Ternyata! Sindikat Saracen Pernah Menghina Presiden Jokowi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 24 Agustus 2017 14:55 WIB
foto: Okezone
Share :

Lebih dalam, Susatyo menjelaskan bahwa Sri juga membagikan ulang posting dari anggota Saracen yang bermuatan penghinaan dengan menggunakan akun pribadi dan beberapa akun lain.

"SRN dipersangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA," ucap Susatyo.

Sri Rahayu Ningsih dipersangkakan setelah melanggar Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah JAS (32) yang ditangkap di Pekanbaru, SRN (32) ditangkap di Cianjur dan MFT ditangkap di Koja, Jakarta Utara.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan atau Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya