"Kami juga tidak sekonyong-konyong memanggil orang yang ada dalam struktur itu. Kalau tidak ada benang merahnya ya tidak. Sifatnya bukan memanggil tapi mengundang untuk klarifikasi," ujar Awi.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah JAS (32) yang ditangkap di Pekanbaru, SRN (32) ditangkap di Cianjur dan MFT ditangkap di Koja, Jakarta Utara.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan atau pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.
(Ranto Rajagukguk)