Oalah, Divonis 2 Tahun Penjara Dimas Kanjeng Pikir-Pikir

Syaiful Islam, Jurnalis
Kamis 24 Agustus 2017 15:13 WIB
Kanjeng Dimas saat di ruang sidang (foto: Okezone)
Share :

SURABAYA - Dimas Kanjeng Taat Pribadi (46) menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (24/8/2017).

Majelis hakim menvonis dua tahun penjara terhadap Dimas Kanjeng Taat Pribadi, karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang.

“Sebetulnya saya mengarahkan klien saya agar langsung banding. Tapi beliau menyatakan pikir-pikir,” terang Penasehat Hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Soleh, saat dikonfirmasi wartawan.

 (Baca juga: Tok! Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun Penjara)

Menurut Soleh, dalam persidangan tidak ditemukan fakta bahwa Dimas Kanjeng menerima uang atau mahar dari korban. Sedangkan yang menerima mahar uang dari korban adalah mendiang Ismail Hidayah dan istrinya saat menjadi pengikut Dimas Kanjeng.

“Tidak ada fakta di persidangan yang menunjukkan klien saya menipu,” tukas Soleh.

Vonis kali ini merupakan yang kedua bagi Dimas Kanjeng. Sebelumnya majelis hakim menvonis 18 tahun penjara pada Dimas Kanjeng dalam perkara pembunuhan dengan korban Abdul Ghani dan Ismail Hidayah.

Abdul Ghani dan Ismail Hidayah sendiri merupakan pengikutnya di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya