Terungkap! Polisi Sebut PT IBU 'Khianati' Perusahaan Retail soal Mutu Beras

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 25 Agustus 2017 15:59 WIB
Konferensi pers di Bareskrim Polri (Foto: Putera/Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polisi Brigjen Agung Setya menyebut bahwa PT Indo Beras Unggul (PT IBU) melakukan kecurangan terhadap penjualan ke salah satu perusahaan retail.

Agung menjelaskan, PT IBU dan perusahaan retail memang membuat kontrak kerja untuk memesan beras dengan produk tertentu. Pemesanan itu sewajibnya harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan kontrak yang sudah diteken.

Namun, dalam temuannya, ternyata PT IBU 'mengkhianati' kontrak kerja dengan salah satu perusahaan retail. Pasalnya, pasokan beras yang dilakukan PT IBU tidak sesuai dengan kontrak yang mengikat.

"Kemudian yang terjadi kami temukan faktanya bahwa apa yang kemudian di kontrakan itu, tidak dijalankan dengan semestinya oleh PT IBU atau PT TPS," kata Agung dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2017).

Tak hanya Itu, Agung mengungkapkan bahwa jenis dan kualitas beras yang diharapkan oleh retail juga tak dipenuhi oleh PT IBU sebagai pihak produsen. "Jadi yang dikontrakkan ternyata kualitas mutunya dua, kontrak menyatakan dua. Tapi dalam kenyatannya mutu di bawah lima," ucap Agung.

Baca juga: Gelar Perkara, Bareskrim Umumkan Tersangka Baru Kasus Beras PT IBU

Temuan itu sendiri, Agung menuturkan berdasarkan fakta dan pemeriksaan dua laboratorium polisi. Bahkan, untuk kualitas berasnya sendiri, PT IBU menyediakan beras yang di bawah standar.

"Jadi dua itu umpamanya pecahan 15 persen. Kalau pecahan 50 persen, itu di bawah lima, standar terendah. Setelah kita cek itu ternyata pecahan itu 50," ujar Agung.

Sebelumnya, PT IBU dilaporkan oleh perwakilan dari perusahaan Indomaret ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Laporan itu dilakukan terkait dengan kasus dugaan kecurangan produksi beras terhadap konsumen dan pihak lain yang melanggar Undang-Undang (UU) Pangan.

Kuasa hukum Indomaret, Sahat Sihombing menjelaskan, pelaporan ini sendiri dilaksanakan lantaran pihaknya menemukan adanya perbedaan kontrak kesepakatan dengan fakta yang ditemukan Bareskrim. "Dalam fakta yang diperlihatkan Bareskrim itu tidak sesuai dengan yang ada dalam kesepakatan kami dengan pihak penyuplai," kata Sahat saat jumpa pers di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2017. 

(Ranto Rajagukguk)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya