JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polisi Brigjen Agung Setya menyebut bahwa PT Indo Beras Unggul (PT IBU) melakukan kecurangan terhadap penjualan ke salah satu perusahaan retail.
Agung menjelaskan, PT IBU dan perusahaan retail memang membuat kontrak kerja untuk memesan beras dengan produk tertentu. Pemesanan itu sewajibnya harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan kontrak yang sudah diteken.
Namun, dalam temuannya, ternyata PT IBU 'mengkhianati' kontrak kerja dengan salah satu perusahaan retail. Pasalnya, pasokan beras yang dilakukan PT IBU tidak sesuai dengan kontrak yang mengikat.
"Kemudian yang terjadi kami temukan faktanya bahwa apa yang kemudian di kontrakan itu, tidak dijalankan dengan semestinya oleh PT IBU atau PT TPS," kata Agung dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2017).
Tak hanya Itu, Agung mengungkapkan bahwa jenis dan kualitas beras yang diharapkan oleh retail juga tak dipenuhi oleh PT IBU sebagai pihak produsen. "Jadi yang dikontrakkan ternyata kualitas mutunya dua, kontrak menyatakan dua. Tapi dalam kenyatannya mutu di bawah lima," ucap Agung.