Baca juga: Gelar Perkara, Bareskrim Umumkan Tersangka Baru Kasus Beras PT IBU
Temuan itu sendiri, Agung menuturkan berdasarkan fakta dan pemeriksaan dua laboratorium polisi. Bahkan, untuk kualitas berasnya sendiri, PT IBU menyediakan beras yang di bawah standar.
"Jadi dua itu umpamanya pecahan 15 persen. Kalau pecahan 50 persen, itu di bawah lima, standar terendah. Setelah kita cek itu ternyata pecahan itu 50," ujar Agung.
Sebelumnya, PT IBU dilaporkan oleh perwakilan dari perusahaan Indomaret ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Laporan itu dilakukan terkait dengan kasus dugaan kecurangan produksi beras terhadap konsumen dan pihak lain yang melanggar Undang-Undang (UU) Pangan.
Kuasa hukum Indomaret, Sahat Sihombing menjelaskan, pelaporan ini sendiri dilaksanakan lantaran pihaknya menemukan adanya perbedaan kontrak kesepakatan dengan fakta yang ditemukan Bareskrim. "Dalam fakta yang diperlihatkan Bareskrim itu tidak sesuai dengan yang ada dalam kesepakatan kami dengan pihak penyuplai," kata Sahat saat jumpa pers di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2017.
(Ranto Rajagukguk)