Meskipun sejauh ini baru satu perusahaan retail yang mengadukan kecurangan PT IBU, Agung menegaskan, akan memeriksa perusahaan retail lainnya guna mengungkap kasus ini. "Sejauh ini yang mengadukan baru satu. Tentunya kami akan dalami satu per satu," ujar Agung.
PT IBU dan perusahaan retail memang membuat kontrak kerja untuk memesan beras dengan produk tertentu. Pemesanan itu sewajibnya harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan kontrak yang sudah diteken.
Namun dalam perjalanannya, berdasarkan fakta dan pemeriksaan dua laboratorium polisi, untuk kualitas berasnya sendiri, PT IBU menyediakan beras yang di bawah standar. Dalam kasus ini polisi baru menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Trisnawan Widodo (TW) sebagai tersangka. Terbaru, polisi akan segera menetapkan tersangka baru setelah melakukan gelar perkara hari ini.
(Ranto Rajagukguk)