Belum Kabulkan SP3 Habib Rizieq, Penyidik Periksa Lagi ke Tanah Suci?

Badriyanto, Jurnalis
Senin 28 Agustus 2017 12:21 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq (Foto: Okezone)
Share :

Dalam kasus tersebut, Habib Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Pentolan FPI itu beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka, suami Umi Syarifah Fadlun bin Yahya pergi ke luar negeri dan tidak kunjung pulang ke Indonesia sehingga polisi menetapkannya sebagai buron.

Karena tidak kunjung pulang, pada 27 Juli lalu penyidik menjemput bola dengan cara mengirimkan utusan, memeriksa Habib Rizieq ke KJRI, Jeddah, Arab Saudi. Penyidik mendalami dugaan keterlambatan Habib Rizieq dalam kasus pornografi yang juga melilit Firza Husein. 

(Ranto Rajagukguk)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya