JAKARTA - Mabes Polri masih irit bicara mengenai isu penerbitan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 perkara dugaan chat pornografi yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Informasi dihentikannya perkara yang melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein itu sendiri diklaim oleh Kapitera Ampera selaku penasihat hukum Habib Rizieq.
Wakapolri Komjen Syafruddin mengaku belum mengetahui adanya penghentian penyidikan kasus tersebut. Sejauh ini, kata dia, SP3 kasus Rizieq Shihab baru diterbitkan pada perkara penodaan lambang negara yang ditangani Polda Jawa Barat.
"Kalau yang di Bandung saya tahu. Untuk yang di sini (Polda Metro Jaya), saya tidak tahu," kata Syafruddin saat dikonfirmasi wartawan di sela gelar pasukan Operasi Ketupat 2018 di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2018).
Pernyataan yang sama juga dilontarkan oleh Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto. Dia belum mau beri keterangan lebih mendalam kepada awak media. "Itu biar Pak Kadiv Humas saja ya," tutur dia.