JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Prabowo Yuwono menyampaikan, penyidik masih mengkaji permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dari kubu imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait kasus video chat mesum.
Menurut Argo, sembari mengkaji permohonan SP3 penyidik tidak menutup kemungkinan memeriksa kembali Habib Rizieq ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi untuk menggali informasi ihwal keterlibatannya dengan tersangka pornografi Firza Husein.
"Kalau memang penyidik memerlukan ketenangannya kenapa tidak, kita tunggu saja apakah penyidik memerlukan keterangannya apa tidak," ucap Argo saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2017).
Sebelumnya, pada 22 Agustus kemarin Habib Rizieq melalui pengacaranya melayangkan permohonan SP3 ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya dengan alasan politis. Penetapan tersangka dianggap cacat hukum karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Baca juga: Bertemu di Makkah, Ini Obrolan Hangat Fadli Zon dan Habib Rizieq