Dalam kasus tersebut, Habib Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Pentolan FPI itu beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka, suami Umi Syarifah Fadlun bin Yahya pergi ke luar negeri dan tidak kunjung pulang ke Indonesia sehingga polisi menetapkannya sebagai buron.
Karena tidak kunjung pulang, pada 27 Juli lalu penyidik menjemput bola dengan cara mengirimkan utusan, memeriksa Habib Rizieq ke KJRI, Jeddah, Arab Saudi. Penyidik mendalami dugaan keterlambatan Habib Rizieq dalam kasus pornografi yang juga melilit Firza Husein.
(Ranto Rajagukguk)