JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Prabowo Yuwono menyampaikan, penyidik masih mengkaji permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dari kubu imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait kasus video chat mesum.
Menurut Argo, sembari mengkaji permohonan SP3 penyidik tidak menutup kemungkinan memeriksa kembali Habib Rizieq ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi untuk menggali informasi ihwal keterlibatannya dengan tersangka pornografi Firza Husein.
"Kalau memang penyidik memerlukan ketenangannya kenapa tidak, kita tunggu saja apakah penyidik memerlukan keterangannya apa tidak," ucap Argo saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2017).
Sebelumnya, pada 22 Agustus kemarin Habib Rizieq melalui pengacaranya melayangkan permohonan SP3 ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya dengan alasan politis. Penetapan tersangka dianggap cacat hukum karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Baca juga: Bertemu di Makkah, Ini Obrolan Hangat Fadli Zon dan Habib Rizieq
Dalam kasus tersebut, Habib Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Pentolan FPI itu beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka, suami Umi Syarifah Fadlun bin Yahya pergi ke luar negeri dan tidak kunjung pulang ke Indonesia sehingga polisi menetapkannya sebagai buron.
Karena tidak kunjung pulang, pada 27 Juli lalu penyidik menjemput bola dengan cara mengirimkan utusan, memeriksa Habib Rizieq ke KJRI, Jeddah, Arab Saudi. Penyidik mendalami dugaan keterlambatan Habib Rizieq dalam kasus pornografi yang juga melilit Firza Husein.
(Ranto Rajagukguk)