Dukungan yang terkumpul nantinya harus diserahkan ke KPU Jawa Barat untuk diverifikasi. Tapi, untuk mengantisipasi adanya KTP yang tidak lolos verifikasi, calon perseorangan diimbau membawa jumlah dukungan lebih dari yang dipersyaratkan.
"Biar lebih aman sebaiknya membawa lebih dari 2,5 juta," ucap Endun.
Tapi, hal itu tidak berlaku mutlak. Jika calon perseorangan hanya ingin membawa dukungan sesuai persyaratan, hal itu diperbolehkan. Tapi, jika setelah diverifikasi jumlah dukungan sah tidak seusia syarat, kemungkinan yang bersangkutan tidak akan diloloskan menjadi kandidat.
Sementara secara lengkap, segala hal terkait syarat pencalonan perseorangan itu akan diumumkan KPU Jawa Barat siang nanti.
(Erha Aprili Ramadhoni)