JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno dan Politikus Partai NasDem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.
"Kami menetapkan SMS (Siti Masitha Soeparno) dan AMH (Amir Mirza Hutagalung) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).
Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi yang bermacam-macam. Adapun tiga kasus korupsi tersebut yakni terkait dengan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.
Kemudian, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, serta kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.
Adapun, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, KPK turut menetapkan satu tersangka lainnya. Tersangka tersebut yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.