SEMARANG - Wali Kota Tegal, Jawa Tengah, nonaktif Siti Masitha dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus suap berkaitan dengan jabatannya sebagai orang nomor satu di daerah tersebut. Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/4/2018), lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara.
Selain hukuman badan, Masitha juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Menurut dia, terdakwa dengan sengaja melibatkan Amir Mirza Hutagalung, mantan Ketua Partai Nasdem Kabupaten Brebes yang juga pernah menjadi ketua tim pemenangan Siti Masitha saat menjadi wali kota dalam pengambilan berbagai kebijakan di pemerintaha, seperti soal proyek dan mutasi jabatan.