SEMARANG – Wali kota nonaktif Tegal, Siti Mashita Soeparno, tidak hanya dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta, tetapi juga terancam kehilangan hak politik. Perempuan berparas cantik ini didakwa terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengaturan proyek dan jual-beli jabatan di Pemerintah Kota Tegal.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Siti Mashita berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diselenggarakan sesuai perundang-undangan selama empat tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rochcahyanto, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/4/2018).
(Baca: Wali Kota Nonaktif Tegal Dituntut Tujuh Tahun Penjara)