Wali kota nonaktif Tegal, Siti Mashita Soeparno, saat di persidangan. (Foto: Taufik Budi/Okezone)
Jaksa menerangkan, Siti Mashita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP. Siti Mashita juga dinyatakan menerima suap sekira Rp500 juta.
Dalam pusaran kasus korupsi itu, Siti Mashita melibatkan orang dekatnya, yakni mantan Ketua Partai Nasdem Brebes Amir Mirza Hutagalung. Baik Siti Mashita maupun Amir Mirza dinyatakan menerima suap dari tiga orang yakni Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriyadi, Kepala Dinas PUPR Kota Tegal Sugiyanto, dan rekanan kontraktor Kota Tegal Sadat Fariz.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.