Saksi Sebut Jika Kasus Ade Armando Dihentikan Bisa Timbulkan Kegaduhan

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 30 Agustus 2017 14:03 WIB
Habib Novel menjadi saksi dalam sidang praperadilan kasus Ade Armando di PN Jaksel. (Foto: Muhammad Rizky/Okezone)
Share :

JAKARTA – Sidang praperadilan lanjutan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penistaan agama Ade Armando kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan dari pemohon.

Ada dua saksi dan dua ahli yang dihadirkan oleh pemohon yakni Sekretaris Jenderal Bang Japar, Eka Jaya, dan Habib Novel Bamukmin selaku saksi; serta Abdul Chair Ramadhan dan Muhamad Amin Jamaludin selaku ahli.

Dalam kesaksiannya, Novel mengatakan, ada unsur penghinaan terhadap agama Islam dalam status yang dibuat Ade Armando. "Allah itu tidak bisa disamakan dengan makhluk-Nya," kata Novel.

Selain itu, Novel menilai Ade Armando seringkali membuat posting-an yang menyerang agama Islam.

"Sepertinya Ade Armando ini spesialis untuk menyerang agama Islam. Saya enggak ngerti agama dia apa, tapi kok Islam terus yang dipojokkan," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya