"Harapan kita majelis hakim untuk bisa batalkan SP3 artinya tangkap Ade Armando proses hukum," tambahnya.
Sebelumnya, kasus Ade Armando bermula dari unggahan status di akun Facebook pada 2015. Kala itu, ia menulis "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues,".
Tulisan tersebut kemudian dilaporkan pengguna media sosial Twitter bernama Johan Khan @CepJohan kepada Polda Metro Jaya atas pasal penodaan agama. Sebelum kasus dihentikan Ade telah diperiksa dua kali oleh kepolisian pada Juni 2016 dan Januari 2017.
(Erha Aprili Ramadhoni)