JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus rapat fiktif di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) yang merugikan keuangan negara Rp1,1 miliar.
"Sudah ditetapkan tersangka baru, Iyan Sofyan, Kasubag Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Nirwan Nawawi di Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Sebelumnya, Kejati DKI sudah menetapkan satu tersangka, yakni, Maryatun Sanusi yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Nirwan menambahkan penyidik juga sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama tersangka Iyan Sofyan No: Prin 1542/O.1/Fd.1/08/2017 tertanggal 28 Agustus 2017.
Ia menjelaskan penetapan tersangka baru itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Maryatun, saksi dan ahli bahwa ada peran yang signifikan dalam pemenuhan pertanggungjawaban pidana tersangka Maryatun.
Dari hasil penyidikan, kata dia, tersangka Iyan Sofyan menduduki jabatan yang berkaitan langsung dan merupakan bawahan dari tersangka Maryatun Sanusi, di mana mereka secara bersama-sama dalam pelaksanaan tugas penggunaan anggaran SPM yang diterbitkan oleh Iyan dan diidentifikasi oleh tersangka Maryatun, ternyata tidak berdasarkan SPP, di mana dokumen pendukung dan mekanisme pelaksanaannya tidak mengacu pada ketemtuan PMK No. 190/PMK.05/2012.
Kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi itu, sebesar Rp1,1 miliar yang keseluruhannya sudah dikembalikan ke kas negara oleh tersangka Maryatun.