Kasus Rapat Fiktif, Dua Pejabat Kemenag Ditetapkan sebagai Tersangka Baru

Antara, Jurnalis
Kamis 31 Agustus 2017 18:07 WIB
Ilustrasi. (dok.Okezone)
Share :

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Sarjono Turin menyebutkan modus yang dilakukan tersangka dalam korupsi itu, ingin mendapatkan kelebihan keuangan dengan membuat anggaran dasar sehingga seolah-olah pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri. "Padahal, tidak pernah dilaksanakan sebagaimana mestinya," ungkapnya.

Dalam Dokuman Pelaksanaan Anggaran (DPA) kegiatan sepanjang 2014, di antaranya Rakor Pelaksanaan Anggaran 2014, Kegiatan Penyusunan Laporan Kegiatan Bagian Keuangan, Kegiatan Penyusunan Kerja Bagian Keuangan, dan Kegiatan Himpunan Pengelolaan Keuangan APBN Program Pendidikan Islam.

"Dalam DPA itu kegiatan dilaksanakan di hotel. Yang bersangkutan membuat pertanggungjawaban seolah-olah dilaksanakan di hotel luar kota, padahal pekerjaan tersebut dilaksanakan di kantor," ucapnya.

Di samping itu, kata dia, terdapat 11 kegiatan rutin yang dibuatkan tim, namun pengadaan alat tulis kantor untuk pekerjaan tersebut dibuat pertanggungjawaban fiktif. "Akibatnya negara rugi Rp 1,1 miliar," tuturnya.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya