Tak Boleh Sembarangan, Dana Parpol Bisa Diawasi Penegak Hukum

Febrianto, Jurnalis
Jum'at 01 September 2017 05:57 WIB
Share :

"Tentu harus dikawal secara penegakan hukum. Kalau ada pelanggaran harus ada penalti, harus ada pertanggungjawaban kepada publik," tegas Siti. 

Bila dalam melakukan evaluasi dan audit ditemukan penyimpangan, pemerintah yang sebelumnya melakukan MoU dengan parpol penerima dana, dapat meminta KPK melakukan penindakan, bila terjadi penyimpangan dalam penggunaannya.

"Parpol merupakan aset negara dan harus melakukan laporan dalam pengunaannya keuangannya," kata Siti.

Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan, pemerintah telah memutuskan menaikan anggaran dana parpol dari Rp108 ke Rp1.000 per suara. Kenaikan itu akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah. (feb)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya