JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sepakat mengusulkan menaikkan dana bantuan untuk partai politik (parpol) secara nasional sebesar Rp15,1 triliun selama 5 tahun ke depan. Kesepakatan itu diambil setelah kedua lembaga melakukan kajian Skema Ideal Pendanaan Partai Politik (SIPP).
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menjelaskan, jika usulan tersebut disepakati pemerintah, dana bantuan per suara nantinya akan diberikan Rp8.461. Hal itu sesuai dengan hasil perhitungan antara KPK dan LIPI.
"Menurut perhitungan KPK dan LIPI besarnya pendanaan per suara adalah Rp8.461 untuk tahun pertama. Itu 50% yang harus pemerintah tanggung. Aslinya Rp16.922, tetapi karena 50% jadi Rp8.461," kata Pahala saat menggelar konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
Sekadar informasi, angka Rp8.461 itu mengalami kenaikan dari usulan sebelumnya. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, parpol hanya diberikan bantuan Rp1.000 yang semula Rp108 per suara.
Pahala menerangkan, skema pemberian bantuan dana tersebut nantinya diberikan secara bertahap. Skema tahapan pemberiannya mulai dari 30% pada tahun pertama, hingga 100% pada tahun kelima.
Bantuan tersebut, kata Pahala, untuk membiayai kebutuhan operasional parpol dan pendidikan politik. Dia menegaskan, bantuan itu disalurkan bukan untuk dana kontestasi politik.
"Bantuan pendanaan akan diberikan maksimal 50% kebutuhan anggaran parpol agar parpol tetap memililki ruang untuk mengembangkan parpol," tutur Pahala.