Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Boleh Sembarangan, Dana Parpol Bisa Diawasi Penegak Hukum

Febrianto , Jurnalis-Jum'at, 01 September 2017 |05:57 WIB
Tak Boleh Sembarangan, Dana Parpol Bisa Diawasi Penegak Hukum
A
A
A

Tak Boleh Sembarangan, Dana Parpol Bisa Diawasi Penegak Hukum
JAKARTA - Harus ada penalti atau hukuman bagi partai politik (parpol), seiring dengan kenaikan dana yang akan diterima hingga 1.000 persen. Lembaga penegak hukum harus turut mengawasi dan bergerak bila ada penyimpangan dalam penggunaannya.
Mekanisme pertanggungjawabannya menurut Siti, setelah dana diterima, ada auditor negara atau bisa juga dibantu auditor eksternal dalam melakukan evaluasi.
"Harus ada laporan tiap semester ketika telah menerima dana di tiap parpolnya," ujar  pengamat LIPI, Siti Zuhro kepada Okezone, Kamis (31/8/2017).
Selain itu, penegak hukum juga jangan ragu-ragu apabila menemukan pelanggaran yang dianggap telah terjadi penyimpangan penggunaan anggaran.
"Tentu harus dikawal secara penegakan hukum. Kalau ada pelanggaran harus ada penalti, harus ada pertanggungjawaban kepada publik," tegas Siti. 
Bila dalam melakukan evaluasi dan audit ditemukan penyimpangan, pemerintah yang sebelumnya melakukan MoU dengan parpol penerima dana, dapat meminta KPK melakukan penindakan, bila terjadi penyimpangan dalam penggunaannya.
"Parpol merupakan aset negara dan harus melakukan laporan dalam pengunaannya keuangannya," kata Siti.
Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan, pemerintah telah memutuskan menaikan anggaran dana parpol yang tak mengalami kenaikan sejak zaman reformasi. Kenaikan itu akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah. (feb)

JAKARTA - Harus ada penalti atau hukuman bagi partai politik (parpol), seiring dengan kenaikan dana yang akan diterima hingga 1.000 persen. Lembaga penegak hukum harus turut mengawasi dan bergerak bila ada penyimpangan dalam penggunaannya.

Mekanisme pertanggungjawabannya menurut Siti, setelah dana diterima, ada auditor negara atau bisa juga dibantu auditor eksternal dalam melakukan evaluasi.

"Harus ada laporan tiap semester ketika telah menerima dana di tiap parpolnya," ujar  pengamat LIPI, Siti Zuhro kepada Okezone, Kamis (31/8/2017).

Selain itu, penegak hukum juga jangan ragu-ragu apabila menemukan pelanggaran yang dianggap telah terjadi penyimpangan penggunaan anggaran.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement