"Tentu harus dikawal secara penegakan hukum. Kalau ada pelanggaran harus ada penalti, harus ada pertanggungjawaban kepada publik," tegas Siti.
Bila dalam melakukan evaluasi dan audit ditemukan penyimpangan, pemerintah yang sebelumnya melakukan MoU dengan parpol penerima dana, dapat meminta KPK melakukan penindakan, bila terjadi penyimpangan dalam penggunaannya.
"Parpol merupakan aset negara dan harus melakukan laporan dalam pengunaannya keuangannya," kata Siti.
Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan, pemerintah telah memutuskan menaikan anggaran dana parpol dari Rp108 ke Rp1.000 per suara. Kenaikan itu akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah. (feb)
(Amril Amarullah (Okezone))