JAKARTA - Pengacara Elza Syarief, Farhat Abbas mengungkapkan bahwa pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa kasus keterangan tidak benar atau palsu, Miryam S Haryani, merupakan langkah untuk menutupi aliran dana kasus korupsi e-KTP.
Hal tersebut disampaikan Farhat saat menjadi saksi untuk Miryam S Haryani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).
"Jadi mereka berpikir kalau ini semua dicabut putus semua. Karena yang mengetahui aliran dana dan kepada siapa dibagikan itu Ibu Miryam. Makannya dia cabut," ungkap Farhat.
Farhat menuturkan pencabutan BAP yang dilakukan Miryam itu ditenggarai karena ada tekanan dari anggota DPR terkait kasus korupsi e-KTP tersebut.
Oleh sebab itu, Farhat menilai pencabutan BAP yang dilakukan Miryam untuk mematas rantai pemeriksaan yang telah dilakukan KPK. Mengingat, Miryam mengetahui banyak soal bagi-bagi uang korupsi e-KTP kepada anggota DPR lainnya.
Bahkan, Farhat menyebut sejumlah nama yang menekan Miryam dalam mencabut BAP-nya. Nama-nama itu, dikatakan Farhat setelah mendapatkan keterangan dari Pengacara Elza Syarief. Mereka adalah Ketua DPR Setya Novanto, anggota DPR Akbar Faizal dan Markus Nari, mantan anggota Komisi II DPR Chairuman Harahap dan Djamal Aziz.
"Bu Miryam ceritakan ke bu Elza, tidak ada nama lain yang disebut di situ," jelas dia.