PN Jaksel: SP3 Kasus Ade Armando Tidak Sah!

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Senin 04 September 2017 18:53 WIB
Ade Armando (foto: Dok Okezone)
Share :

 

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Johan Khan. Praperadilan tersebut terkait kasus Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.

Hakim tunggal Aris Bawono Langgeng memutuskan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Ade Armando, tidak sah. Johan menilai, putusan hakim yang menggugurkan SP3 Ade Armando sudah tepat.

"Ini sudah sesuai keinginan kita, dan ini permintaan semua umat. Memang sejak awal fakta persidangan bahwa SP3 ini tidak sah. Alhamdullilah," ujar Johan di PN Jaksel, Senin (4/9/2017).

(Baca juga: Saksi Sebut Jika Kasus Ade Armando Dihentikan Bisa Timbulkan Kegaduhan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya