Tersangka telah melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 289 KUHP tentang pencabulan terhadap anak.
Selain itu, ada Pasal 76E UU RI Nomor 35 thn 2014 tentang pencabulan terhadap anak. Dan Pasal 82 Ayat(1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan paling sedikit 3 tahun dan denda paling banyak 300 juta atau paling sedikit Rp60 juta.
Barang bukti yang diamankan saat ini ada TV LED, handpone, jam tangan dan beberapa baju.
"Korban saat ini sudah mendapatkan terapi. Sebelumnya pelaku saat kecil tidak mendapatkan perlakuan begitu. Dia bisa begitu katanya memang tertarik dengan anak-anak," pungkasnya.
(Awaludin)