DENPASAR - Petualangan hawa napsu salah satu ketua yayasan pemerhati anak di Karangasem berakhir sudah. Diketahui salah satu ketua yayasan pemerhati anak berinisial NS (47) telah menjadi pelaku sodomi (pedofil) terhadap empat orang anak di bawah umur.
Dengan digiring oleh dua petugas NS diperlihatkan kepada para awak media. NS mengaku telah menyesali perbuatanya tersebut.
Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Bali AKBP Sang Ayu Putu Alit Aparini menyatakan, peristiwa pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh NS terjadi sejak tahun 2007 yang dilakukan dibeberapa tempat diantaranya di rumah pelaku yang ada di Gianyar dan di Singaraja, di yayasan anak yang ada di karangasem. Selain itu juga pelaku melakukan hal tersebut di beberapa penginapan yang ada di Denpasar dan Singaraja.
Dia menjelaskan, pelaku diamankan pada Selasa 13 Juni 2017 setelah mendapat informasi dari masyarakat. Sejak 2007 hingga 2017 ini pelaku sudah melakukan kekerasan seksual terhadap empat orang anak. Diketahui korban berinisial MK, BD, MK, RW, selain itu juga ada satu orang anak yang hampir menjadi korban.
"Hal ini terungkap ketika ada satu anak yang akan menjadi korban ini melaporkan kepada pengurus lainnya," terangnya di Polda Bali, Denpasar, Senin (4/9/2017).
Pelaku selama ini melancarkan aksinya dengan memberikan beberapa hadiah-hadiah kepada korban. Bahkan memberikan uang saku.
"Disini juga ada yang diperlakukan spesial. Yang menjadi korban ini diistimewakan dibandingkan dengan anak-anak yang lain. Anak-anak lain sempat iri atau heran dengan perlakuan tersangka dengan para korban," paparnya.
Para korban rata-rata usianya di bawah 15 tahun. Dan rata-rata korban mau diajak pelaku seperti hal tersebut lantaran takut bantuan dana sekolah akan dihentikan.
"Anak-anak ini takut kalau tidak melakukan hal itu uang atau biaya sekolah akan dihentikan. Sebab pelaku sempat mengancam hal seperti itu," jelasnya.
Tersangka telah melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 289 KUHP tentang pencabulan terhadap anak.
Selain itu, ada Pasal 76E UU RI Nomor 35 thn 2014 tentang pencabulan terhadap anak. Dan Pasal 82 Ayat(1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan paling sedikit 3 tahun dan denda paling banyak 300 juta atau paling sedikit Rp60 juta.
Barang bukti yang diamankan saat ini ada TV LED, handpone, jam tangan dan beberapa baju.
"Korban saat ini sudah mendapatkan terapi. Sebelumnya pelaku saat kecil tidak mendapatkan perlakuan begitu. Dia bisa begitu katanya memang tertarik dengan anak-anak," pungkasnya.
(Awaludin)