“Pemerintah akan terus berikhtiar dan mencari solusi agar pemerintah Myanmar tidak membiarkan petistiwa yang dapat dikategorikan sebagai ethnic cleansing segera berakhir,” tambahnya.
Guru besar Hukum Internasional Universitas Indonesia ini juga mengatakan, dalam mengekspresikan kemarahan terhadap Pemerintah Myanmar, masyarakat tidak perlu melakukan tindakan-tindakan yang menggunakan kekerasan atas simbol Myanmar di Indonesia. Karena tindakan tersebut merupakan tindakan kriminal dan kontra-produktif dalam upaya pemerintah untuk meminta Pemerintah Myanmar mengakhiri apa yang dilakukan aparatnya. Tindakan masyarakat yang liar justru akan menjadi beban bagi pemerintah ketika berhadapan dengan Pemerintah Myanmar.
Tindakan Pemerintah RI pun juga sudah sangat maksimal dibandingkan beberapa negara tetangga yang sejak awal sudah menyatakan tidak akan menerima etnis Rohingya yang hendak mengungsi. Masyarakat harus dewasa dan memercayakan penyelesaian krisis di Myanmar kepada pemerintah. (pai)
(Rifa Nadia Nurfuadah)