Payung hukum tersebut, dikatakan Hafiz harus didasari oleh pertimbangan kemanusiaan dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak hidup para pengungsi sebagai manusia.
"Jelas, ada permasalahan dengan payung hukum. Karena ada beberapa hal yang berbenturan dengan payung hukum di sini. Maka pemerintah harus membuat payung hukum untuk menangani masalah pengungsi ini," kata Hafiz.
Yang terpenting dari semuanya, Hafiz mengimbau pemerintah untuk mencari berbagai formulasi yang dapat mengakomodir pemenuhan hak-hak para pengungsi dan mengatasi permasalahan-permasalahan yang menaungi kehidupan mereka sebagai pencari suaka di Indonesia. (ydp)
(Amril Amarullah (Okezone))