Menko Polhukam kemudian menjelaskan aksi unjuk rasa sebenarnya tidak dilarang karena merupakan hak asasi warga negara untuk menyampaikan pendapatnya di tempat umum.
"Silakan saja jika demonya tidak liar, tidak merusak, demo tertib. Demo itu kan hak asasi," kata dia.
Baca Juga: Mendagri Imbau Dukungan untuk Rohingya Tak Sampai Turun ke Jalan
Namun, mantan Panglima TNI ini kembali mengingatkan masyarakat, agar aksi tersebut harus mengantongi izin dari pihak berwenang serta mengikuti aturan yang berlaku, salah satunya dengan tidak membawa bahan peledak.