JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Permohonan yang diajukan dua LSM tersebut menambah daftar panjang penggugat UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun yang digugat yakni Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20-25%.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, selain dua LSM tersebut, pihaknya juga mendaftarkan permohonan atas nama dua perseorangan, yakni mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dan aktivis Aliansi Masyarakat Sipil untuk Perempuan Politik (Ansipol), Yuda Irlang.
"Latar belakang kami ajukan permohonan adalah sebagai lembaga dan perorangan yang bergiat di isu demokrasi dan kepemiluan sejak lama, sudah jadi tujuan kami bahwa perundangan pemilu itu dibuat dengan adil dan konstitusional," kata Titi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Titi mengatakan, batu uji Pasal 222 UU Pemilu yang diajukannya yakni Pasal 6a Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.