JAKARTA - Bakal caleg (bacaleg) Anggota DPR di daerah pemilihan Sumatera Barat II melalui Partai Golkar, Dorel Amir, mengajukan permohonan uji UU 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemohon merasa dirugikan dengan diberlakukannya Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu terkait tidak adanya pengaturan mengenai batasan waktu keanggotaan bagi anggota partai politik untuk menjadi bacaleg," ujar Dorel tanpa didampingi kuasa hukum di Gedung MK Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Pemohon mengatakan bahwa sepengetahuan dia, Partai Golkar belum membuka keanggotaan baru. Namun, pemohon merasa banyak bacaleg yang bukan merupakan kader Golkar tetapi didaftar sebagai bacaleg.
Mahkamah Konstitusi (foto: Okezone)
Pemohon menduga bahwa caleg ini direkrut sebagai bacaleg karena memiliki modal lain selain kualitas dan pemahaman pendidikan politik.