JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan gugatan ketentuan verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu). Hal tersebut menyusul diterimanya permohonan uji materiil Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Pemilu diajukan beberapa pihak.
Terkait hal itu, pengamat politik, Ahmad Bakir Ihsan mengatakan, verifikasi parpol dalam konteks memastikan pemenuhan persyaratan sebagai standar keikutsertaannya dalam pemilu sah-sah saja.
"Itu sah-sah saja, jika nantinya KPU akan memverifikasi semua parpol untuk pemilu 2019," ujar Bakir kepada Okezone, Sabtu (13/1/2018).
(Baca: KPU Akan Ambil Sikap Resmi Usai MK Wajibkan Semua Parpol Diverifikasi)
Diketahui uji materi ini diajukan Partai Idaman yang terregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017, Partai Solidaritas Indonesia dengan nomor 60/PUU-XV/2017, dan Partai Perindo dengan nomor 62/PUU-XV/2017.