Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sah-Sah Saja Semua Parpol di Verifikasi untuk Pemilu 2019

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 13 Januari 2018 |06:30 WIB
Sah-Sah Saja Semua Parpol di Verifikasi untuk Pemilu 2019
Ilustrasi (Dok.Okezone)
A
A
A

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis 11 Januari 2018.

 (Baca juga: MK Wajibkan Semua Parpol Diverifikasi, KPU Bakal Revisi Beberapa Peraturan)

Pasal 173 ayat (1) berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verilikasi oleh KPU".

Sementara, Pasal 173 ayat (3) berbunyi, "Partai politik yang telah lulus verilikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu".

Awalnya, dengan ketentuan dua pasal ini, maka partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2014 tidak diverifikasi ulang dan langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019. Namun, ketentuan pun berubah dengan adanya putusan MK ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement