JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman mengaku akan mengubah beberapa kebijakan, menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan verifikasi partai politik (parpol) di Pemilu 2019.
Hakim MK memutuskan untuk menerima gugatan permohonan beberapa pihak terkait Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang (UU) Pemilu. Oleh karenanya, parpol lama yang sebelumnya ikut dalam Pemilu 2014, tetap harus melakukan verifikasi saat ikut dalam Pemilu 2019.
"Iya revisi, tahapannya harus direvisi, PKPU juga harus direvisi, kan kami ajukan dulu ke DPR untuk perubahan PKPU karena harus melalui rapat konsultasi," ujar Arief saat menghadiri sidang gugatan UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
Arief menuturkan, usai diputuskan, pihaknya akan mengambil salinan Putusan MK sebagai dasar penetapan langkah selanjutnya. Dia menyebut, keputusan MK merupakan produk hukum yang harus dijalani. "Kalau ada produk hukum baru kan bisa, UU kalau ada putusan MK ya ikutin," ucap Arief.
(Baca juga: MK Kabulkan Soal Verifikasi Parpol, Golkar: Tidak Ada Masalah)