Di sisi lain, Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, pihaknya menghormati putusan dari lembaga pengawal konstitusi itu. Dengan adanya hasil ini, dia mengatakan akan menyesuaikan ulang proses pemilu legislatif dan presiden. "Kami tidak punya pilihan karena ini final dan mengikat. Artinya nanti bagaimana kami menyesuaikan program dan jadwal untuk proses pileg dan pilpres," tutur dia.
Sebelum adanya putusan MK, KPU RI melihat adanya perbedaan antara parpol lama dan baru dalam tahapan verifikasi sebagai peserta Pemilu 2019. Pasalnya, Parpol peserta Pemilu 2014 hanya akan menjalani pemeriksaan administrasi. Sedangkan, parpol baru harus menjalani verifikasi secara administrasi dan verivikasi secara faktual. Sebelum pemeriksaan maupun verifikasi, parpol harus mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019.
Dengan adanya putusan MK, Ilham menekankan, parpol peserta Pemilu 2014 tetap akan mengikuti verifikasi faktual. "Buat teman yang 12 parpol ini. Artinya tetap harus kami verifikasi faktual, walaupun sebagian sudah melakukan verifikasi di daerah otonomi baru," imbuh dia.
(Qur'anul Hidayat)